Lihat Nih, Buron Terpidana Korupsi Menyerahkan Diri
jpnn.com, BENGKULU - Ismuni Samal, salah satu terpidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup Tahun 1995 dan 1996 yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.091.777.789 (Satu Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar jam 16.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri kepada wartawan, Kamis (7/3).
BACA JUGA: Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Tipikor Asal Kejari Rejang Lebong
Menurut Mukri, dua terpidana lainnya pada perkara yang sama dengan Ismuni Samal (diajukan dalam berkas perkara terpisah) telah berhasil ditangkap dan dieksekusi ke Lapas Bentiring oleh pihak Kejaksaan, yakni masing-masing atas nama terpidana M. Taufik (ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung tanggal 26 Februari 2019 di Jakarta) dan terpidana Suprartman Urip (yang ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada tanggal 4 Maret 2019 pada sebuah rumah makan di kota Bengkulu).
Sebagaimana diketahui perkara tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup Tahun 1995 dan 1996 diajukan dalam dua berkas perkara secara terpisah, yakni pertama M. Taudik, Supratman Urip dan (Alm) Erliansyah Bin Abdul Muis dan berkas perkara kedua Ismuni Samal dengan Indra Syafri (masih Buron).
Menurut Mukri, untuk menjalani kasus pidananya, sekitar jam 16.30 WIB terpidana Ismuni Samal, dieksekusi ke Lapas Bentiring sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1267 K/PID/2003 tanggal 12 Februari 2004 yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan, denda Rp 3 juta subsidiair 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 266.113.986 (Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Seratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).(fri/jpnn)
Ismuni Samal, salah satu terpidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup Tahun 1995 dan 1996 akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu, 6 Maret 2019 sekitar jam 16.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal