Lihat Nih, Enam Truk Kayu Ilegal Diamankan Polri dan Polisi Hutan
jpnn.com - PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polisi Kehutanan (Polhut) kembali menangkap pelaku ilegal logging di Jalan Lintas Timur Sumatera Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan enam truk colt diesel dengan total kayu bulat sebanyak 48 Kubik.
Kayu yang teronggok di bak truk tersebut berdiameter 30 sampai dengan 40 cm.
Dengan panjang rata-rata mencapai 4.5 meter. Namun sayang dalam operasi tersebut Polisi hanya berhasil meringkus 2 dari 6 sopir yang tertangkap tangan. Sedangan 4 sopir lagi berhasil kabur ketika hendak diciduk.
Kabid Humas Polda Riau dalam sebuah ekpose mengatakan penangkapan terhadap ke 6 truk tersebut berawal dari pemeriksaan dokumen kayu yang diangkut.
"Tim melakukan pengecekan dokumen kayu. Ternyata isi dokumen dengan barang yang dibawa tidak sama. Baik jumlah,jenis, dan asal barang," tutur Guntur seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Maka dari itu, lanjutnya kuat dugaan kayu tidak dilengkapi dokumen yang sah. Baik yang menyimpan, mengangkut, kemudian yang memanfaatkannya atau biasa disebut sawmill.
Usai diamankan pada Selasa (13/12) pagi, dua orang sopir yakni AS (38) dan AB (24) digelandang ke Ditreskrimsus Polda Riau. Sedangkan barang bukti dititpkan ke Mapolsek Tampan.
PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polisi Kehutanan (Polhut) kembali menangkap pelaku ilegal logging di Jalan Lintas Timur Sumatera Pasir
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- AKBP Afrizal Perintahkan Jajaran Segera Tangkap Pelaku Pengadangan Mobil di Jalintim
- Wisata Tower Jembatan Ampera Belum Beroperasi pada 1 Februari 2025 Ini
- Hasil Sementara Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu, Lulus 1.289, TMS 152
- 1.214 Warga Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Ibu di Halbar
- Ini Upaya Polda Riau Cegah Distribusi Sembako Terganggu Saat Melewati Jalintim KM 83