Lihat Nih, Enam Truk Kayu Ilegal Diamankan Polri dan Polisi Hutan

Dari pengakuan kedua sopir yang tertangkap, mereka sudah dua kali membawa muatan kayu ilegal. Dengan upah setiap kali angkut mencapai Rp 1 juta.
Keduanya juga mengatakan kayu diantar ke sawmill untuk dibuatkan pallet dan kembali di paking menjadi kayu petak. Pihak Kepolisian saat ini juga tengah memburu sawmill yang memanfaatkan jasa para sopir ini.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat kedalam Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 23 Hubuf B. UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. Mereka di ancaman kurungan maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp 5 Miliar," tambahnya.
Sedangkan untuk sawmill, jika tertangkap nantinya akan dikenalan Pasal 83 huruf C.
Karena menerima, memanfaatkan hasil hutan kayu yang berasal dari pembalakan liar. Dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan serta denda Rp 2,5 Miliar.(nda/ray/jpnn)
PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polisi Kehutanan (Polhut) kembali menangkap pelaku ilegal logging di Jalan Lintas Timur Sumatera Pasir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Kawanan Gajah Liar Merusak 7 Rumah Warga di Lampung Barat
- Wakil Rakyat Dapil Jateng Apresiasi Forum Senayan Gagasan Gubernur Luthfi
- Lepas Ratusan Pemudik Balik ke Perantauan, Ahmad Luthfi: ke Depan Akan Ditingkatkan Lagi