Lihat Nih, Ganteng-Ganteng Ternyata Penjahat Kelamin
Minggu, 12 Maret 2017 – 22:36 WIB

Pelaku (baju hijau) saat diringkus Polres Binjai. Foto: istimewa
“Tersangka ditangkap di Jalan Pabrik Gula, Kwala Madu, Komplek PGKM, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Stabat,” kata Ipda Tono.
“Kita jerat (tersangka) dengan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya. (*/nin)
RLN, 20, memang dianugerahi wajah rupawan. Tapi sayangnya, perlakunya buruk. Dia memanfaatkan kegantenganya untuk mengelabui kaum hawa.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak