Lihat Nih, Ganteng-Ganteng Ternyata Penjahat Kelamin

Lihat Nih, Ganteng-Ganteng Ternyata Penjahat Kelamin
Pelaku (baju hijau) saat diringkus Polres Binjai. Foto: istimewa

“Tersangka ditangkap di Jalan Pabrik Gula, Kwala Madu, Komplek PGKM, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Stabat,” kata Ipda Tono.

“Kita jerat (tersangka) dengan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya. (*/nin)


RLN, 20, memang dianugerahi wajah rupawan. Tapi sayangnya, perlakunya buruk. Dia memanfaatkan kegantenganya untuk mengelabui kaum hawa.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News