Lihat Nih Hasil Tangkapan Bea Cukai, Jumlahnya Capai Jutaan Batang, Wah
jpnn.com, JAKARTA - Di Bulan Ramadan, Bea Cukai makin meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia.
Khususnya yang menjadi daerah pemasaran rokok ilegal, seperti Sidoarjo dan Tegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Senin (25/4) mengatakan, Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada16 April 2022.
“Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan 240 ribu batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai," ucapnya.
Rokok ini diangkut dengan menggunakan moda transportasi mobil pribadi. Perkiraan nilai barang Rp 273 juta dan potensi kerugian negara Rp 144 juta.
Potensi kerugian negara ini berasal dari nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayar.
Bea Cukai juga menggagalkan peredaran rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatera di ruas jalan tol Semarang-Batang Kabupaten Batang, pada 21 April.
Melalui operasi ini, petugas mengamankan 2 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp 2,3 miliar.
Bea Cukai berhasil mendapat tangkapan besar berupa barang ilegal di Tegal dan Sidoarjo
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar