Lihat Nih Hasil Tangkapan Bea Cukai, Jumlahnya Capai Jutaan Batang, Wah
jpnn.com, JAKARTA - Di Bulan Ramadan, Bea Cukai makin meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia.
Khususnya yang menjadi daerah pemasaran rokok ilegal, seperti Sidoarjo dan Tegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Senin (25/4) mengatakan, Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada16 April 2022.
“Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan 240 ribu batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai," ucapnya.
Rokok ini diangkut dengan menggunakan moda transportasi mobil pribadi. Perkiraan nilai barang Rp 273 juta dan potensi kerugian negara Rp 144 juta.
Potensi kerugian negara ini berasal dari nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayar.
Bea Cukai juga menggagalkan peredaran rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatera di ruas jalan tol Semarang-Batang Kabupaten Batang, pada 21 April.
Melalui operasi ini, petugas mengamankan 2 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp 2,3 miliar.
Bea Cukai berhasil mendapat tangkapan besar berupa barang ilegal di Tegal dan Sidoarjo
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia