Lihat Nih, Imigrasi Jaksel Bekuk 5 WNA asal Inggris

Lihat Nih, Imigrasi Jaksel Bekuk 5 WNA asal Inggris
5 WNA asal Inggris dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Rabu (24/2) malam. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Imigrasi Jakarta Selatan membekuk 5 warga negara asing (WNA) asal Inggris atas dugaan melakukan perbuatan terlarang yakni kejahatan siber.

Kepala Divisi Keiimigrasian Jakarta Selatan Saffar Muhammad Godam mengatakan, kelima WNA itu ditangkap di salah satu perkantoran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 22 Februari 2021 lalu.

"Penangkapan di sebuah kantor, beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lima orang WNA diamankan, dalam hal ini adalah warga negara Inggris yang sedang melakukan kegiatan di PT MDH," ungkap Saffar saat jumpa pers di Kantor Imigrasi, Jaksel, Rabu (24/2) malam.

Lebih lanjut, Saffar menyebutkan inisial kelima orang itu yakni SDC, ASC, JPP, EHCJJ dan AJK.

Saat ini, kelimanya diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kelima WNA patut diduga telah melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011," katanya.

Saat ini, lanjut Saffar, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.

Namun, dia memastikan, untuk sementara, kelima orang itu dalam proses tindakan administratif keimigrasian.

Jajaran Imigrasi Jakarta Selatan membekuk 5 warga negara asing (WNA) asal Inggris atas dugaan melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News