Lihat Nih, IPK dan PP Kompak Dukung Warga Pertahankan Lahan
Mereka mengadang warga, mencegah terjadi keributan dari karena amarah warga. Akhirnya, aksi saling dorong Polisi dengan warga pun tak terelakkan.
Diketahui, rencananya PTPN 2 dalam waktu dekat akan membangun perumahan rakyat di tanah seluas 850 hektar itu. Kapolsek Pancur Batu, Kompol Choky Milala yang hadir di lokasi berusaha menenangkan warga yang mulai tak bersahabat, bahkan cenderung anarkis. Dia menyebut, manajemen PTPN 2 sudah menerima aksi mereka.
Mendengar itu, koordinator aksi massa Faisal Ginting lantas beteriak dari toanya untuk menenangkan massa yang mulai beringas. "Buat nande-nande kami, mohon bersabar. PTPN 2 sudah bersedia menerima kita," ujar Faisal lagi.
Setelah didemo ratusan massa dan warga Desa Lau Cih, Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, akhirnya pihak PTPN 2 menerima warga di kantornya. Leni beru Ginting, seorang warga Lau Cih mengatakan, dirinya tetap akan mempertahankan tanahnya yang diserobot PTPN 2.
Diwawancarai usai pertemuan, Manager Operasional PTPN 2 Guntur Ginting mengatakan, pihaknya sepakat menghentikan sementara segala aktivitas. Guntur mengaku, mereka akan mematuhi permintaan masyarakat dengan menghentikan aktivitas selama 5 hari di lahan seluas 850 hektar.
"Hasil pembicaraan tadi, setelah kami melihat kondisi seperti ini, kami akan hentikan aktivitas sementara selama lima hari," ujarnya.
Dijelaskannya, pembersihan lahan seluas 850 hektar itu untuk didirikan bangunan dan dalam waktu dekat akan berdiri perumahan untuk rakyat. "Memang akan kami bangun perumahan. Ini sinergi antara Perum Perumnas dengan BUMN," jelasnya. (dvs)
Kisruh masalah lahan di Kwala Bekala, Desa Lau Cih, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara hingga kini belum selesai.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE