Lihat Nih, Pasien COVID-19 Salurkan Hak Suara di Pilkada Kukar
Rabu, 09 Desember 2020 – 23:59 WIB

Petugas KPPS dengan APD lengkap melayani pasien COVID-19 yang akan mencoblos pada Pilkada Kukar di wisma atlet Kukar, Rabu (9/12/2020). Foto: Arumanto/Antara
Komisioner KPU Kukar Yuyun Nurhayati mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pasien COVID-19 dengan mendirikan TPS di wisma atlet.
"PKPU mengatur soal penyaluran hak suara bagi pasien Covid-19 agar tidak kehilangan hak suaranya. Para pasien ini menggunakan form A5 atau formulir pindah memilih," beber Yuyun yang ikut melakukan pengawasan pencoblosan di Wisma Atlet.(Antara/jpnn)
Kepala Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara (Kukar) Martina Yulianti menyebutkan ada sebanyak 73 pasien COVID-19 yang terdaftar sebagai pemilih.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024