Lihat Nih, Penjambret Ganteng Berkursi Roda di Kantor Polisi
Selasa, 20 Oktober 2015 – 01:50 WIB
Dikatakan Andi Yul, ketika jajarannya hendak meringkus pelaku M dan AH, keduanya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Keduanya kita tembak kakinya. Saat ini residivis Curas dan penadah barang curian itu sudah tahan. Pelaku M dan AH kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan As kita jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Kompol Andi Yul.
Kepada wartawan, pelaku AH mengaku hanya mendapatkan satu unit handphone dan uang Rp100 ribu. “HP-nya belum sempat dijual, kami sudah ditangkap,” katanya. (zrn/sam/jpnn)
PONTIANAK - Dua spesialis jambret berinisial M dan AH, terpaksa ditembak kakinya oleh petugas Sat Reskrim Polresta Pontianak, Senin (19/10). Kasat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak