Lihat Nih, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Berstatus Pelajar

Lihat Nih, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Berstatus Pelajar
Pelaku membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Foto: Malut Post/JPNN.com

Untuk penyelidikannya, kata Kapolres, karena pelakunya di bawah umur maka pihaknya mengupayakan penyidikannya dipercepat dan akan berkordinasi dengan pihak lapas anak.

”Untuk pasal yang nantinya diterapkan yakni pasal 363 ayat 1 ke 4E sub pasal 362 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” jelas Kapolres sembari menyampaikan jika ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mengecek ke Mapolres.(mg-03/jfr)


Personel Reserse Mobil (Resmob) Polres Ternate kembali meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Senin (19/6) malam lalu.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News