Lihat Nih, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Berstatus Pelajar
Sabtu, 24 Juni 2017 – 02:48 WIB

Pelaku membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Foto: Malut Post/JPNN.com
Untuk penyelidikannya, kata Kapolres, karena pelakunya di bawah umur maka pihaknya mengupayakan penyidikannya dipercepat dan akan berkordinasi dengan pihak lapas anak.
”Untuk pasal yang nantinya diterapkan yakni pasal 363 ayat 1 ke 4E sub pasal 362 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” jelas Kapolres sembari menyampaikan jika ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mengecek ke Mapolres.(mg-03/jfr)
Personel Reserse Mobil (Resmob) Polres Ternate kembali meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Senin (19/6) malam lalu.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan