Lihat Nih, Polisi Jemput Pengelola Rumah Duka di Karawang demi Usut Kartel Kremasi
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menjemput tiga orang pengelola Yayasan Rumah Duka Mulya di Karawang, Jawa Barat, Kamis (22/7).
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendi mengatakan penjemputan itu merupakan pengembangan pemeriksaan kasus dugaan kartel kremasi yang menghebohkan media sosial.
"Menindaklanjuti pemeriksaan kemarin, kami mendatangi salah satu yayasan layanan kematian yang melayani jasa kremasi di wilayah Karawang, Jawa Jarat," kata Avrilendi di lokasi.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan kedatangannya bersama jajaran Polres Metro Jakarta Barat untuk meminta keterangan para pengurus yayasan tersebut.
"Kami ambil keterangan dari pengurus, serta mengambil dokumen yang terkait dengan kejadian kemarin yang sempat viral," tutur Avrilendi.
Selanjutnya, ketiga orang pengurus yayasan kematian dan rumah duka tersebut dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, kepolisian telah memeriksa dua orang pengelola Rumah Duka Abadi dan penyebar pesan berantai perihal dugaan praktik kartel kremasi.
"Kami sudah panggil pemilik yayasan dan tadi malam ambil keterangan dari Bapak Martin (pembuat video) yang viral di media," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dihubungi wartawan, Kamis (22/7).(mcr8/jpnn)
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendi mengatakan penjemputan itu merupakan pengembangan pemeriksaan kasus dugaan kartel kremasi yang menghebohkan media sosial.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- PN Jakbar Jelaskan soal Sita Jaminan SPBE di Kalideres yang Diduga Diduduki Hercules Cs
- SPBE di Kalideres Diduga Diduduki Hercules Cs, Pemilik Lapor Polisi
- Polres Jakbar Tes Urine 119 Personel Untuk Pastikan Bebas dari Narkoba
- Polisi Ciduk 7 Pelaku Tawuran Dengan Sajam & Molotov di Jakbar
- Eks Manajer Fuji Terlilit Kasus Penggelapan Dana Rp 1,3 Miliar