Lihat Nih, Ratusan Ponsel Sitaan Digilas Alat Berat

jpnn.com, BATAM - Ratusan unit ponsel, ribuan gram narkotika dan makanan dan obat-obatan kedaluarsa dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (12/7) pagi.
Barang sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara menggilasnya dengan alat berat. Sementara narkotika dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Batam, Roch Adi Wibowo mengatakan ratusan unit ponsel dan narkotika itu merupakan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut harus segera dimusnahkan karena sudah menumpuk dan membahayakan.
"Jadi karena sudah menumpuk dan perkara sudah incrah, makanya kita musnahkan. Kalau disimpan lama-lama akan membahayakan kami juga," ujar pria yang akrab disapa Bowo ini.
Dilanjutkan Bowo, kegiatan pemusnahan juga bersempena dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa yang ke-57 tahun. Dimana hari puncak ulang tahun kejaksaan akan dilaksanakan 22 Juli mendatang dengan upacara di Kantor Kejaksaan.
"Ini juga rangkaian peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 57," terang Bowo.
Barang bukti yang dimusnakan berupa makanan dan obat-obatan tanpa ijin edar sebanyak 1.674 kemasan, happy five sebanyak 8 butir dari 2 perkara, ganja sebanyak 1.193,5 gram dari 31 perkara, 248,5 butir dari 14 perkara, sabu sebanyak 3.349,087 gram dari 328 perkara dan ponsel 205 unit dari 205 perkara.
Ratusan unit ponsel, ribuan gram narkotika dan makanan dan obat-obatan kedaluarsa dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (12/7) pagi.
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- Hadiri Pemusnahan 16 Kg Narkotika di BNNP Kalbar, Ini Kata Kakanwil Bea Cukai Kalbagbar
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Awal 2025, Polres Musi Rawas Musnahkan 420 Gram Sabu-Sabu dan 166 Butir Ekstasi
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus