Lihat Nih, Ratusan Ponsel Sitaan Digilas Alat Berat
jpnn.com, BATAM - Ratusan unit ponsel, ribuan gram narkotika dan makanan dan obat-obatan kedaluarsa dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (12/7) pagi.
Barang sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara menggilasnya dengan alat berat. Sementara narkotika dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Batam, Roch Adi Wibowo mengatakan ratusan unit ponsel dan narkotika itu merupakan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut harus segera dimusnahkan karena sudah menumpuk dan membahayakan.
"Jadi karena sudah menumpuk dan perkara sudah incrah, makanya kita musnahkan. Kalau disimpan lama-lama akan membahayakan kami juga," ujar pria yang akrab disapa Bowo ini.
Dilanjutkan Bowo, kegiatan pemusnahan juga bersempena dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa yang ke-57 tahun. Dimana hari puncak ulang tahun kejaksaan akan dilaksanakan 22 Juli mendatang dengan upacara di Kantor Kejaksaan.
"Ini juga rangkaian peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 57," terang Bowo.
Barang bukti yang dimusnakan berupa makanan dan obat-obatan tanpa ijin edar sebanyak 1.674 kemasan, happy five sebanyak 8 butir dari 2 perkara, ganja sebanyak 1.193,5 gram dari 31 perkara, 248,5 butir dari 14 perkara, sabu sebanyak 3.349,087 gram dari 328 perkara dan ponsel 205 unit dari 205 perkara.
Ratusan unit ponsel, ribuan gram narkotika dan makanan dan obat-obatan kedaluarsa dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (12/7) pagi.
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra