Lihat nih Rokok Ilegal yang Disita Bea Cukai, Jumlahnya Fantastis
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggencarkan penindakan terhadap rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dan potensi penerimaan negara.
Penindakan kali ini dilakukan petugas Bea Cukai Jambi, Sulawesi Bagian Selatan, dan Bogor.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan, pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal bisa dipidana.
''Peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007. Karena itu, kami senantiasa mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal,” ungkap Hatta.
Ciri-cirinya adalah rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasan, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai salah peruntukan.
Hatta menambahkan, masih banyak ditemukan kasus peredaran rokok ilegal. Sebagai bentuk mitigasi risiko atas hal tersebut, Bea Cukai aktif melakukan penindakan.
Bea Cukai Jambi berhasil menyita 1.280.000 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai bekas di wilayah Kota Baru, Jambi.
Petugas Bea Cukai Jambi mengejar dan menyisir truk yang menjadi target operasi. Petugas juga menangkap dua terduga berisnisial YN dan MY.
Bea Cukai terus menindak peredaran rokok ilegal untuk mengamankan masyarakat dari bahaya barang ilegal
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita