Lihat nih Rokok Ilegal yang Disita Bea Cukai, Jumlahnya Fantastis
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggencarkan penindakan terhadap rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dan potensi penerimaan negara.
Penindakan kali ini dilakukan petugas Bea Cukai Jambi, Sulawesi Bagian Selatan, dan Bogor.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan, pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal bisa dipidana.
''Peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007. Karena itu, kami senantiasa mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal,” ungkap Hatta.
Ciri-cirinya adalah rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasan, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai salah peruntukan.
Hatta menambahkan, masih banyak ditemukan kasus peredaran rokok ilegal. Sebagai bentuk mitigasi risiko atas hal tersebut, Bea Cukai aktif melakukan penindakan.
Bea Cukai Jambi berhasil menyita 1.280.000 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai bekas di wilayah Kota Baru, Jambi.
Petugas Bea Cukai Jambi mengejar dan menyisir truk yang menjadi target operasi. Petugas juga menangkap dua terduga berisnisial YN dan MY.
Bea Cukai terus menindak peredaran rokok ilegal untuk mengamankan masyarakat dari bahaya barang ilegal
- UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor 4,8 Ton Produk Rumah Tangga ke Malaysia
- Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten
- Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Bersertifikat AEO, Ini Upaya yang Dilakukan Bea Cukai
- Ratusan Ribu Unit APD Asal Temanggung Diekspor ke Pasar Amerika Serikat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Pontianak Lepas Ekspor Perdana Produk Rumah Tangga Buatan UMKM ke Malaysia