Lihat Nih Surat Pemecatan Fahri Hamzah!
jpnn.com - JAKARTA – Keputusan pemecatan PKS terhadap Fahri Hamzah ternyata telah dijatuhkan pada pertengahan Maret lalu. Dasarnya adalah surat keputusan (SK) majelis tahkim yang menyetujui rekomendasibadan penegak disiplin organisasi (BPDO).
SK yang dilengkapi lambang PKS dan kop surat majelis tahkim di bagian bawahnya itu beredar luas di kalangan media dalam bentuk foto. Intinya, Fahri Hamzah diberhentikan dari semua jenjang keanggotaan sejak Jumat, 11 Maret 2016.
Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan memang sudah ada keputusan majelis tahkim tentang Fahri Hamzah. “Itu betul, tapi kami belum memublikasikan keputusan tersebut. Kami berpegang pada taat asas,” kata Sohibul di Jakarta kemarin (3/4).
Dia menjelaskan, sebelum dipublikasikan, keputusan majelis tahkim harus disampaikan dahulu kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini Fahri Hamzah. ”Saya selaku pihak presiden PKS adalah pihak yang berwenang menyampaikan keputusan MT (majelis tahkim, Red) tersebut kepada FH (Fahri Hamzah, Red) dalam bentuk SK DPP PKS,” imbuhnya.
SK DPP tersebut, menurut Sohibul, sudah diteken pada 1 April. ”Tadi malam (2/3, Red) saya sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya. Saya akan cek apakah surat tersebut sudah sampai kepada yang bersangkutan atau belum,” ujar Sohibul.
Meski membenarkan adanya keputusan tersebut, Sohibul belum mau memberikan kepastian tentang orisinalitas SK yang tersebar. ”Saya tidak tahu keaslian surat yang beredar itu. Jadi, saya tidak bisa mengomentari surat tersebut,” tandasnya.
Berikut isi keputusan surat pemecatan Fahri Hamzah tersebut:
MEMUTUSKAN
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra