Lihat Nih Tampang Maling Ayam Setelah Buron Setahun
Jumat, 17 September 2021 – 10:16 WIB

Salah satu dari dua pencuri ayam ternak saat di Mapolresta Tangerang, Minggu (12/9). Foto: Humas Polresta Tangerang
Dari penangkapan DP, polisi kemudian bisa menangkap DS. Adapun dua pelaku lainnya, yakni, DN dan PY masih dalam pengejaran polisi.
DP dan DS selanjutnya dibawa ke Mapolresta Tangerang. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pemuda berinisial DP (21) dan DS (20), pencuri ayam ternak di Peternakan Kemiri Jaya Farm, Kabupaten Tangerang, Senin (28/6/2020).
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok