Lihat Nih, Tampang Pelaku Pencabulan pada Siswi Kelas 1 SMP
jpnn.com - TEMANGGUNG - Sujarwanto alias Kosel (23) terpaksa meringkuk di sel Polres Temanggung. Warga Dusun Biron RT 1/RW 3 Banaran, Gemawang, Temanggung, Jawa Tengah itu kini menyandang status tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban aksi bejat Kosel adalah KL, (13) warga Gemawang, Kabupaten Temanggung yang masih tercatat sebagai siswi sebuah sekolah menengah pertama (SMP). Ternyata, pemuda dengan badan penuh tato itu sudah dua kali mencabuli KL.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengungkapkan, kasus itu terkuak setelah adanya laporan dari ibu korban. Menurut Henny, pada 25 Mei lalu sekitar pukul 19.00, KL keluar rumah tanpa pamit. Bahkan KL tak kunjung pulang hingga malam hari.
Tentu saja, sang ibu cemas. Korban baru pulang keesokan harinya sekitar pukul 05.00.
Saat itu sang ibu bertanya ke KL tentang penyebab pulang pagi hari. Saat itu KL langsung mengaku dibawa kabur oleh Kosel.
“Karena ada sesuatu yang ganjil pada anaknya, orang tua korban melapor ke kami (Polres Temanggung, red),” ujar Henny seperti dikutip Radar Kedu (Jawa Pos Group).
Mendapat laporan itu, jajaran Polres Temanggung lantas menjemput Kosel. Di depan penyidik, Kosel mengaku telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak dua kali. Pertama dilakukan pada 23 Mei, dan kedua pada 26 Mei.
Kosel mengaku menggauli KL usai menonton wayang kulit di kampungnya pada Senin (23/5) lalu. Namun, ia mengaku tak memaksa KL untuk berhubungan badan.
“Saya kenal dia (KL, red) waktu nonton wayang. Selesai nonton wayang, dia tak ajak pulang ke rumah. Dia tak ajak begituan (hubungan badan). Tidak ada unsur paksaan, kita suka sama suka,” katanya.
Kosel menambahkan, dirinya pada Kamis (26/5) lalu kembali menjemput KL di rumahnya. Kosel lantas mengajak korban rumahnya dan melakukan hubungan intim lagi.
“Jujur saya cinta banget sama dia (KL). Saya juga siap menikahinya. Tapi orang tuanya meminta saya bersabar menunggu dia setelah lulus sekolah (SMP),” katanya.
Meski demikian polisi tak mengubris alasan Kosel. Menurut Henny, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Maka dia harus mempertanggungjawabkan perbutannya di mata hukum. Apalagi korban kini masih duduk kelas satu SMP di Temanggung,” tutur Henny.
Akibatnya, Kosel kini dijerat pasal 76D jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukukannya adalah pidana penjara selama 15 tahun.(san/aro/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi