Lihat Nih Tampang Pemerkosa Nenek 60 Tahun, Korbannya Tunanetra, Sontoloyo
Senin, 21 Juni 2021 – 10:41 WIB
Atas perbuatannya, pelaku MB dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial MB (24), pelaku diduga kasus pemerkosaan terhadap nenek berusia 60 tahun di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Pelindo Solusi Logistik Dukung Kemandirian Tunanetra lewat 'Pijar'
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?