Lihat Nih Tampang Pemerkosa Nenek 60 Tahun, Korbannya Tunanetra, Sontoloyo
Senin, 21 Juni 2021 – 10:41 WIB

MB (24), terduga pelaku pemerkosaan terhadap nenek berusia 60 tahun, saat diamankan di Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/6). Foto: Humas Polresta Tangerang
Atas perbuatannya, pelaku MB dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial MB (24), pelaku diduga kasus pemerkosaan terhadap nenek berusia 60 tahun di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- 360Kredi Ajak Komunitas Berkebutuhan Khusus Menanam Mangrove
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Diperkosa 3 Pria, Siswi SMP Hamil, Itu Pelakunya
- Pria Ini dan Temannya Ditangkap setelah Perkosa Anak Tiri
- WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini