Lihat Nih, Tampang Pemulung yang Menyodomi DS di Toilet Bekasi, Bermodal Uang Rp 2 Ribu
Sabtu, 01 Januari 2022 – 15:35 WIB
"Pada Kamis, 30 Desember, kami melakukan penangkapan dan penahanan tersangka," ujar Aloysius.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentant Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(cr1/jpnn)
Seorang pria berinisial M (40) tega mencabuli remaja laki-laki berusia 15 tahun di toilet umum, wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- Pelantikan Presiden, KAI Commuter Perbanyak Toilet dan Kipas di Stasiun
- Anggota Reserse Turun Gunung Kampanyekan Pemilu Damai Sampai ke Pemulung
- Oknum Pendeta Sodomi Remaja Lelaki di Rohul, Sahroni Minta Polisi Gandeng Kemenag
- Sodomi Bocah Lelaki Sejak 2021, Oknum Pendeta di Rohul Ditangkap Polisi
- Koperasi Pemulung Berdaya Dipercaya Kelola Dana Layanan Pembiayaan Ekonomi Sirkular