Lihat Nih Tampang Pencabul Anak Tiri di Jakarta Barat
Jumat, 15 Januari 2021 – 09:25 WIB
"Atas dasar laporan itu, pelaku RDP berhasil kami tangkap," ujar Ady.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (cr1/jpnn)
RDP melakukan aksi cabul kepada anak tirinya saat sang istri sedang bekerja dan tidur.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun