Lihat Nih, Tampang Pencuri Amplifier Masjid
Rabu, 11 Oktober 2017 – 18:28 WIB
Di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain mixer dan amplifier 4 channel.
Saat itu pula polisi menggelandang Hariyanto ke Mapolsek Beji. “Rencananya, amplifier itu akan dijual untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” tutur Wagiran.
Kini, Hariyanto dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancamannya lima tahun penjara.(br/one/fun/fun/JPR)
Kasus dugaan pencurian amplifier di Bekasi, Jawa Barat yang berujung pembakaran terhadap pelakunya ternyata tak membuat Hariyanto pikir-pikir untuk mencuri.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Maling Tewas di Tangan Kakek di Bogor
- Maling Talas Tewas Dibacok Saat Beraksi, Pemilik Kebun Diperiksa Polisi
- Anak Mat Solar: Menyesal, Kenapa Enggak Pengin Ke Toilet
- Rumah Mat Solar di Pamulang Kemalingan, Begini Kronologinya
- Maling Kabel Listrik Milik KAI Tertangkap Basah Lagi Beraksi