Lihat Nih, Tampang Pencuri Amplifier Masjid
Rabu, 11 Oktober 2017 – 18:28 WIB

PENCURI AMPLIFIER: Hariyanto (31) warga Sidoarjo yang ditangkap polisi di Pasuruan karena mencuri amplifier masjid. Foto: Humas Polres Pasuruan for Jawa Pos Radar Bromo
Di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain mixer dan amplifier 4 channel.
Saat itu pula polisi menggelandang Hariyanto ke Mapolsek Beji. “Rencananya, amplifier itu akan dijual untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” tutur Wagiran.
Kini, Hariyanto dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancamannya lima tahun penjara.(br/one/fun/fun/JPR)
Kasus dugaan pencurian amplifier di Bekasi, Jawa Barat yang berujung pembakaran terhadap pelakunya ternyata tak membuat Hariyanto pikir-pikir untuk mencuri.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Uang Miliaran Rupiah Milik Warga Pasuruan yang Viral Ternyata...
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Sukurin, Maling Motor Terjebak di Plafon Rumah Warga