Lihat nih, Uang Suap Izin Pendirian Perusahaan Saja Rp 7 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Komisaris Utama PT Indokliring Internasional, Sherman Rana Krishna didakwa menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp 7 miliar.
"Terdakwa Sherman bersama-sama dengan Hassan (Komisaris Utama PT BBJ) dan Moch. Bihar Sakti (Direktur PT BBJ) memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 7 miliar terdiri dari sekitar USD 600 ribu dan sebesar Rp 1 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya," tutur Jaksa KPK, Haerudin membacakan isi dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6)
Pemberian uang suap dimaksudkan supaya kepala Bappebti memberikan izin pendirian PT Indokliring Internasional. Perusahaan tersebut adalah lembaga kliring berjangka yang hendak dibentuk oleh PT BBJ.
Berdasarkan dakwaan, untuk mengurus pembentukan PT Indokliring Internasional, pihak BBJ membentuk sebuah tim. Sherman Rana Krishna dan empat rekannya merupakan bagian dari tim tersebut.
"Tim Pembentukan Lembaga Kliring PT Indokliring Internasional dengan susunan terdiri dari terdakwa Sherman Rana Krishna, Yazid Kanca Surya (mewakili PT BBJ), Donny Raymond (mewakili PT Solid Gold), Moenardji Soedargo dan Moch. Bihar Sakti Wibowo yang salah satu tugasnya mengajukan izin kepada Syahrul Raja Sempurnajaya," tutur Jaksa Haerudin.
Menanggapi permohonan BBJ itu, Syahrul Raja Sempurnajaya memerintahkan Kepala Biro Hukum Bappebti, Alfons Samosir untuk menyampaikan bahwa izin usaha bisa diberikan asal mereka memberi jatah saham kepada dirinya. Nilai saham yang diminta yaitu 10 persen dari modal awal yang berjumlah Rp 100 miliar.
"Pada tanggal 27-28 Juni 2013 Alfons Samosir menyampaikan permintaan Syahrul Raja Sempurnajaya tersebut kepada Moch. Bihar Sakti Wibowo dan Surdiyanto Suryodarmono. Lalu dijawab Moch. Bihar Sakti bahwa nanti akan dibicarakan dulu dengan direksi yang lain," lanjut Jaksa Haerudin.
PT Indokliring Internasional pun akhirnya berdiri pada tanggal 24 Juli 2012. Ketika itu, Sherman Rana Krishna langsung menelpon Hassan Widjaja agar segera menemui Syahrul Raja Sempurnajaya untuk melakukan negosiasi mengenai permintaan saham senilai Rp 10 miliar.
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Komisaris Utama PT Indokliring Internasional, Sherman Rana Krishna didakwa menyuap
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan