Lihat nih, Uang Suap Izin Pendirian Perusahaan Saja Rp 7 Miliar

"Kemudian Hassan Widjaja langsung menemui Syahrul Raja Sempurnajaya dengan hasil negosiasi tersebut disepakati pemberian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 7 miliar. Setelah itu Hassan kembali ke kantor PT BBJ untuk menyampaikan hasil negosiasi itu kepada terdakwa dan Donny Raymond," imbuh Jaksa Haerudin.
Perbuatan terdakwa Sherman Rana Krishna bersama-sama dengan Hassan Widjaja dan Moch Bihar Sakti Wibowo memberikan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp 7 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya dinilai bertentangan dengan kewajiban Syahrul Raja selaku penyelenggara negara.
Akibatnya, dia dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Komisaris Utama PT Indokliring Internasional, Sherman Rana Krishna didakwa menyuap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO