Lihat Nih, Villa dan Tanah Seluas 2 Hektare Milik Edhy Prabowo Disita KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebidang tanah seluas dua hektare berikut villa di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
KPK menduga aset tersebut dibeli menggunakan uang suap perizinan ekspor benih bening lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Penyidik KPK, hari ini, sekitar pukul 18.00 WIB, melakukan penyitaan terhadap satu unit villa berikut tanah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/2).
Ia menerangkan, villa dan tanah itu diduga milik Edhy yang dibeli menggunakan uang milik para eksportir benih lobster.
"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada villa dimaksud," kata Fikri.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yakni Edhy Prabowo bersama tiga staf khususnya, Andreau Pribadi Misanta, Safri, serta Amiril Mukminin.
Lalu ada juga pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Edhy yaitu Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar ke mana aliran duit rasuah yang diduga diterima eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum