Lihat Nih, Warga Prancis Pengedar Narkoba Dibekuk di Kawasan Sanur
Senin, 18 Maret 2019 – 19:55 WIB

DIRANTAI: Tersangka pengedar narkotika asal Prancis, Samuel Pierre Danguny saat dikeler petugas di Mapolresta Denpasar, Senin (18/3). Foto: Marcell Pampur/Radar Bali/JPNN.com
Penangkapan pria yang bekerja sebagai konsultan pertamanan ini sendirk dilakukan berdasarkan adanya imformasi bahwa ada seorang bule yang kerap bertransaksi narkoba di Jalan Danau Tondano Denpasar Selatan.
Selanjutnya, atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(rb/mar/pra/mus/JPR)
Selain sebagai pengedar, tersangka juga mengaku mengonsumsi narkotika untuk menghilangkan rasa sakit akibat operasi pada kakinya yang patah pada Juli 2018 lalu.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur