Lihat, Pelaku Cabul Bocah 7 Tahun di Gunungsari Lobar Ditangkap Polisi
Minggu, 12 Juli 2020 – 01:30 WIB

Petugas kepolisian ketika mengamankan terduga pelaku asusila terhadap bocah perempuan di wilayah Ranjok, Lombok Barat, NTB, Kamis (9/7/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.
Statusnya sebagai tersangka, penyidik menyangkakan AB dengan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
BACA JUGA: Pecatan Polisi yang Merupakan Otak Kasus Penipuan Itu Kini Jadi Buronan, Waspadalah
"Sesuai aturan pidana pasalnya, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.(antara/jpnn)
Seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana asusila terhadap bocah perempuan di wilayah Gunungsari akhirnya ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Seusai Nonton Balap Liar, Warga Dianiaya Geng Motor
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini