Lihat, Pelaku Pemalakan Ini sudah Ditangkap, Anda Kenal?
jpnn.com, MEDAN - Seorang preman di Medan Polonia, Sumut, bernama M Sanjaya, 40, ditangkap polisi usai melakukan pemalakan, Sabtu (27/11/2021) sekitar Pukul 19.30 Wib.
Penangkapan itu berawal dari viralnya aksi pelaku. Kini, preman warga Jalan Balai Desa Gang Bersama, Kecamatan Medan Polonia itu telah mendekam di tahanan Polsek Medan Baru.
Sebelum ditangkap polisi, M Sanjaya memalak (pungli) seorang wanita pemilik usaha Shabbycihik Decoration. Aksi punglinya itu diviralkan di media sosial.
Kapolsek Medan Baru AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan peristiwa pemalakan itu dialami korban bernama Versi Indria Jayatri, 36, warga Jalan Bajak 3 Gang Mesjid, Kelurahan Harjo Seri 2, Kecamatan Medan Amplas / Kompleks Suite 2, Jalan Amanluhur, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa pemalakan tersebut berawal saat korban sedang mengantar peralatan Dekorasi ke Hotel Polonia Medan Jalan Agus Salaim, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Saat itu korban menurunkan peralatan dekorasi, Kapolsek menyebutkan korban tiba-tiba didatangi seorang laki-laki tak dikenal dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 150.000.
“Pelaku meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan organisasi SPSI. Di situ korban membayar uang seratus dua puluh ribu rupiah,” katanya lagi.
Usai dikasih uang, esoknya Minggu (28/11) pukul 21.00 wib pelaku kembali mendatangi korban di Jalan Agus Salim, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Seorang preman di Medan Polonia, Sumut, bernama M Sanjaya, 40, ditangkap polisi usai melakukan pemalakan, Sabtu (27/11/2021) sekitar Pukul 19.30 Wib.
- Tampang 3 Pemalak Sopir Truk Modus Penjual Minuman
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara