Lihat, Pembunuh Sadis Ini sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi!
Aksi penganiayaan yang menyebabkan korban Anwar meninggal itu dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Petugas Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang menerima laporan, langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Benar adanya kejadian ini, pelaku kita tangkap belum sampai waktu 1×24 jam. Saat itu kami tangkap di Jl Inspektur Marzuki tepatnya Pakjo Palembang,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail.
Selain mengamankan tersangka Sangkut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat cangkul tajam pada bagian ujung besinya dan satu lembar baju korban terdapat noda lembar darah.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
“Atas ulahnya pelaku akan kita jerat pasal 338 dan 351 pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya. (dey/sumeks.co)
Darwin alias Sangkut, 42, pelaku pembunuhan sadis terhadap tetangganya sendiri Anwar, 55, ditangkap polisi pada Kamis (23/9).
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak