Lihat, Penadah Mobil dan Motor Curian Tombak Mobil Polisi
“Pada saat pengungkapan anggota kita mendapatkan perlakuan yang luar biasa. Diserang menggunakan senjata tajam. Akibatnya, dua unit mobil rusak. Kendaraan boleh rusak, tapi anggota kita berhasil selamat. Tuhan masih memberkati,” ucap Waterpauw.
Saat massa sudah emosi, seorang ibu rumah tangga menghalangi dan melarang aksi amukan warga, sehingga mampu bernegoisasi. Alhasil, Kompol Syafrizal berhasil keluar dari kepungan warga dengan menumpang becak bermotor menuju Polsek Pancurbatu guna meminta pertolongan.
Sementara, Lukas Tarigan berhasil kabur.
“Setelah bantuan datang, anggota kita kembali menuju lokasi dan mengamankan para pelaku,” tuturnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian mengatakan, dua dari barang bukti yang diamankan terlihat dicat sedemikian rupa, sehingga tampak bermotif salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Kota Medan.
“Memang kita lihat barang bukti dicat sedemikian rupa, yang tidak sesuai (aslinya). Untuk itu sampai saat ini, nomor rangka dan nomor mesin sedang kita cek di Ditlantas. Kalau tujuannya dicat seperti itu (untuk menakut-nakuti), sampai saat ini penyidikan kita belum sampai ke sana,” bebernya.
Atas perbuatan pelaku, Polda Sumut mengenakannya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55, 56 dan Pasal 480 KUHPidana.
Adapun para pelaku yakni, Ahmad Tohir (40), Latief Saragi (37), Trisna Bobby Fadly (36), Eddy Suwito (57), Raja Mangembang Hutagalung (44), Suhendra (42), Robin Sembiring (34), Riski Wahyudi (38), Darling Lahagu (42), Den Arjuna Ginting (41), Haposan Simanungkalit (30) dan Dedek Saputra (32). (gib)
Jajaran Polda Sumut akhirnya berhasil meringkus 12 pelaku penggelapan mobil dan sepeda motor dengan modus rental, Jumat (20/10).
Redaktur & Reporter : Budi
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya