Lihat Penampilan Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Silakan Fokus ke Masker

Kuasa hukum Haris Azhar, Pieter Ell mengatakan pihaknya sudah bertemu penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun, kata dia, penyidik menjelaskan upaya menyelesaikan masalah dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Luhut Binsar lewat mediasi ditunda.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9).
Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun Haris Azhar di YouTube.
Haris, Fatia, dan aktivis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian sejumlah organisasi maupun lembaga terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Haris Azhar datang ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan, lihat masker yang dipakainya.
- Luhut dan Airlangga Bentuk Tim Khusus untuk Sikat Penghambat Investasi
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Nikita Mirzani Ditahan di Polda, Lucinta Luna Ungkap Harapannya