Lihat Penampilan SA dan WS Setelah Ditangkap, AS Masuk DPO
Selasa, 16 Maret 2021 – 02:50 WIB

Dua anggota Tim Prabu gadungan dibekuk aparat Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (15-3-2021). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Saat penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki seorang pelaku yang berupaya melarikan diri.
Polisi juga masih mengejar satu lagi anggota komplotan Tim Prabu gadungan itu yang berinisial AS. Pelaku AS juga sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
AKBP Adanan mengatakan, dari pengakuan SA dan WS, mereka sudah melakukan aksi perampasan sepeda motor dengan modus yang sama sebanyak sepuluh kali.
Oleh karena itu, anggota Tim Prabu gadungan tersebut dijerat penyidik dengan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(antara/jpnn)
Tim Polrestabes Bandung meringkus SA dan WS empat jam setelah menerima laporan dari korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Demo Tolak RUU TNI di Bandung Sempat Ricuh, Polisi: Saat Ini Sudah Kondusif
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI