Lihat, Petugas BKSDA Sita Hewan Liar Peliharaan Warga

Lihat, Petugas BKSDA Sita Hewan Liar Peliharaan Warga
Petugas BKSDA Lampung saat mengambil tiga ekor ular dari rumah Efrat, Jumat (2/3). Foto: Damiri/radarlampung.co.id

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung menyita sejumlah hewan liar dari warga yang tidak memiliki izin penangkaran di rumahnya, Sabtu (3/3).

Hewan-hewan tersebut disita lalu akan dikembalikan ke habitatnya.

“Seperti tiga ekor ular yang disita petugas dari rumah Efrat,” ujar Kepala Kesatuan Pengelokaan Hutan Krakatau (KPHK), Saturnino Xavier kepada radarlampung.co.id (Jawa Pos Group), Sabtu (3/3).

Menurut Xavier, masyarakat bisa saja memelihara satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi asalkan dengan konsep harus memiliki surat izin.

Surat izin yang dikeluarkan tersebut ada dua yakni dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Kalau satwa yang dilindungi masyarakat ingin memelihara berarti surat izinnya yang mengeluarkan Dirjen. Tapi kalau satwa yang tak dilindungi izin penangkarannya yang mengeluarkan BKSDA,” jelasnya, Sabtu (3/3).

Dia menambahkan, meskipun satwa liar dan tidak dilindungi untuk terkait konservasinya dan penyelamatan hingga perlindungannya tetap dilakukan oleh BKSDA.

Sebab katanya, jika satwa liar salah mengurus bisa berbahaya terhadap warga sekitarnya.

Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung menyita sejumlah hewan liar dari warga yang tidak memiliki izin penangkaran di rumahnya, Sabtu (3/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News