Lihat! Pilkada 2020 Ditunda Melalui Rapat Virtual

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR, Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada 2020 lantaran pandemi virus corona.
Kesepakatan itu dibuat setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Senin (30/3).
"Pengertian tahapan ditunda itu adalah bahwa tahapan yang sudah berlangsung (sampai saat ini) tetap diakui, ada lima tahap itu, tetap sah, tidak akan dihilangkan. Tinggal nanti dilanjutkan pada tahapan-tahapan berikutnya," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Rapat membahas kelanjutan Pilkada 2020 ini digelar secara virtual, menggunakan aplikasi telekonferensi zoom.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa rapat tetap berlangsung dengan dihadiri perwakilan KPU RI dan Komisi II DPR RI.
"Kami rapat melalui aplikasi zoom. Tentang penundaan pilkada," kata Yaqut.
Ia kemudian membagikan tangkapan layar rapat virtual tersebut.
Tampak dalam gambar, rapat dihadiri oleh Komisioner KPU RI Viryan Aziz dan sejumlah perwakilan anggota Komisi II DPR RI. (antara/jpnn)
Rapat membahas kelanjutan Pilkada 2020 ini digelar secara virtual, menggunakan aplikasi telekonferensi zoom.
Redaktur & Reporter : Adek
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- Putusan MK Coblos Ulang 24 Pilkada, Ketua Komisi II Bicara Penataan Sistem Politik