Lihat! Pilkada 2020 Ditunda Melalui Rapat Virtual

Lihat! Pilkada 2020 Ditunda Melalui Rapat Virtual
Tangkapan layar rapat virtual terkait penundaan Pilkada 2020 yang berlangsung antara Komisi II DPR RI dan KPU RI dilakukan lewat aplikasi telekonferensi zoom, Senin (30/3/2020). (ANTARA/HO/Dok. Pribadi)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR, Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada 2020 lantaran pandemi virus corona.

Kesepakatan itu dibuat setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Senin (30/3).

"Pengertian tahapan ditunda itu adalah bahwa tahapan yang sudah berlangsung (sampai saat ini) tetap diakui, ada lima tahap itu, tetap sah, tidak akan dihilangkan. Tinggal nanti dilanjutkan pada tahapan-tahapan berikutnya," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Rapat membahas kelanjutan Pilkada 2020 ini digelar secara virtual, menggunakan aplikasi telekonferensi zoom.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa rapat tetap berlangsung dengan dihadiri perwakilan KPU RI dan Komisi II DPR RI.

"Kami rapat melalui aplikasi zoom. Tentang penundaan pilkada," kata Yaqut.

Ia kemudian membagikan tangkapan layar rapat virtual tersebut.

Tampak dalam gambar, rapat dihadiri oleh Komisioner KPU RI Viryan Aziz dan sejumlah perwakilan anggota Komisi II DPR RI. (antara/jpnn)

Rapat membahas kelanjutan Pilkada 2020 ini digelar secara virtual, menggunakan aplikasi telekonferensi zoom.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News