Lihat, PNS Masih Pakai Seragam Diciduk Polisi
jpnn.com - MALANG – Polisi dari Polres Malang menciduk YD, 51, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang, di kantornya kemarin (22/12).
Penjemputan paksa dilakukan karena YD sudah dua kali dipanggil polisi untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan penipuan, tapi dia selalu mangkir.
Ketika itu sekitar pukul 08.00 WIB, lima petugas reserse dengan berpakaian preman sudah menyanggong YD di kantornya, kompleks Pendapa Agung Kabupaten Malang. Namun, karena yang bersangkutan belum terlihat, sehingga mereka masih menunggu.
Baru pada acara apel Hari Ibu kemarin, di halaman Pendapa Agung Kabupaten Malang, YD terlihat hadir.
Tetapi karena masih apel, pihak petugas masih tetap menunggu di luar pendapa. Baru setelah apel selesai, sekitar pukul 10.00 WIB, mereka masuk ke dalam kantor pendapa.
Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Tatang Prajitno Panjaitan memimpin pencidukan itu. Tatang bersama petugas lainnya langsung mendatangi ruang kerja YD di lantai tiga kantor bakesbangpol. Sekitar 15 menit kemudian, mereka lalu keluar.
Saat itu, YD keluar dengan santai dan tanpa ada perlawanan. Dia tanpa membawa apa pun kecuali yang melekat pada tubuhnya.
YD yang berseragam korpri itu berjalan dengan dikawal ketat para petugas. Namun, beruntung YD tidak sampai diborgol tangannya karena dianggap tidak hendak melarikan diri.
MALANG – Polisi dari Polres Malang menciduk YD, 51, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri