Lihat, Polda Riau Gulung Sindikat Gas Subsidi, yang Lain Jangan Macam-macam
jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg. Sindikat ini mengoplos gas subsidi ke tabung elpiji reguler.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan Ditreskrimsus di sebuah ruko Jalan Tanjung Batu Nomor 110, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
"Adapun modus operandinya, para tersangka memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi," kata Sunarto dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (26/9).
Dalam kasus ini, polisi menangkap lima pelaku, yaitu Tan alias Oyeb (56) sebagai pemilik serta empat orang lainnya sebagai pekerja, yakni Sal alias Isan (50), Nft alias Nat (24), Syaf alias Icap (53), dan Hdl alias Limbong (36).
Mereka merupan warga Kota Pekanbaru dan Medan.
Para pelaku meniagakan barang subsidi pemerintah untuk memperoleh keuntungan.
"Ini sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas," kata Kombes Sunarto.
Para tersangka menjual gas hasil sulingan dalam tabung 5,5 kg dan 12 kg itu ke beberapa agen tak resmi dengan harga yang lebih tinggi dari pasaran.
Para pelaku meniagakan barang subsidi dari pemerintah untuk memperoleh keuntungan.
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank