Lihat, Polda Riau Gulung Sindikat Gas Subsidi, yang Lain Jangan Macam-macam
Sunarto menerangkan para tersangka sudah menjalankan aksinya selama dua bulan 15 hari belakangan. Sindikat ini berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta.
Para pelaku membeli gas 3 kg seharga Rp 18 ribu. Setelah disuling, para pelaku menjual gas 5,5 kg seharga Rp 120 ribu, sedangkan 12 kg Rp 230 ribu.
"Mereka menjual di atas harga rata-rata karena memang gas ukuran tersebut sulit didapatkan," imbuh Sunarto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.
Kelima tersangka terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Kemudian, Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.
Sunarto juga mengungkapkan Polda Riau selama kurun waktu 2022 telah berhasil menindak puluhan kasus BBM bersubsidi, Pertalite maupun Biosolar.
“Selama 2022 ini Polda di Riau dan jajaran ditreskrimsus dan satuan Reskrim jajaran Polres Polda Riau menangani 41 kasus penyelewengan BBM dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang,” terang Narto.
Para pelaku meniagakan barang subsidi dari pemerintah untuk memperoleh keuntungan.
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank