Lihat, Polisi Bubarkan Kerumunan di Jakarta Timur
Kamis, 16 September 2021 – 02:25 WIB
Keputusan Gubernur Bernomor 1096 Tahun 2021 itu berisi tentang aturan dan pelonggaran selama PPKM level 3 yang dimulai 14-20 September 2021.
Untuk sektor kuliner, seperti warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Jumlah pengunjung turut dibatasi, yakni maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi dari Polres Metro Jakarta Timur membubarkan kerumunan warga pada Rabu (15/9) malam hingga Kamis (16/9) dini hari.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan