Lihat, Polisi Tangkap Sebelas Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap sebelas orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal menyebabkan masyarakat mengalami kerugian miliaran rupiah.
Aksi jaringan pinjol ilegal tersebut mampu meraup hingga Rp 2,1 miliar dari nasabah atau korbannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan masyarakat menggunakan aplikasi pinjol ilegal lantaran membutuhkan dana.
"Memang ada kebutuhan dana oleh masyarakat. Jadi, mereka dengan mudah mencari aplikasi atau cara pinjaman yang mudah," ujat Aulia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).
Bukan hanya itu, pinjol ilegal tersebut juga menyebar informasi menarik yang menggiurkan calon korban.
"Pinjol-pinjol ilegal ini memberikan informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat yang mungkin juga tidak membutuhkan uang tetapi, tergiur dengan pinjaman yang gampang," ucapnya.
Menurut Kombes Aulia, mudahnya proses pengajuan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal jadi salah satu faktor banyaknya korban di masyarakat.
"Pinjamannya gampang dibandingkan di bank yang punya tahapan- tahapan. Tetapi, pinjaman online ini hanya dengan modal KTP Kemudian data pribadi, sudah bisa mengucurkan dana kepada orang yang akan meminjam demikian," tuturnya. (mcr18/jpnn)
Polisi menangkap sebelas pelakukan dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang meraup hingga Rp 2,1 miliar dari nasabah atau korbannya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng