Lihat, Polisi Tangkap Sebelas Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap sebelas orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal menyebabkan masyarakat mengalami kerugian miliaran rupiah.
Aksi jaringan pinjol ilegal tersebut mampu meraup hingga Rp 2,1 miliar dari nasabah atau korbannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan masyarakat menggunakan aplikasi pinjol ilegal lantaran membutuhkan dana.
"Memang ada kebutuhan dana oleh masyarakat. Jadi, mereka dengan mudah mencari aplikasi atau cara pinjaman yang mudah," ujat Aulia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).
Bukan hanya itu, pinjol ilegal tersebut juga menyebar informasi menarik yang menggiurkan calon korban.
"Pinjol-pinjol ilegal ini memberikan informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat yang mungkin juga tidak membutuhkan uang tetapi, tergiur dengan pinjaman yang gampang," ucapnya.
Menurut Kombes Aulia, mudahnya proses pengajuan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal jadi salah satu faktor banyaknya korban di masyarakat.
"Pinjamannya gampang dibandingkan di bank yang punya tahapan- tahapan. Tetapi, pinjaman online ini hanya dengan modal KTP Kemudian data pribadi, sudah bisa mengucurkan dana kepada orang yang akan meminjam demikian," tuturnya. (mcr18/jpnn)
Polisi menangkap sebelas pelakukan dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang meraup hingga Rp 2,1 miliar dari nasabah atau korbannya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan