Lihat Pria Sontoloyo Ini, Cabuli Gadis dengan Modus Menghilangkan Bayi Jin dalam Rahim
Jumat, 25 November 2022 – 22:36 WIB

RJP (22), warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan. Foto: dokumentasi Polsek Tapung Hulu
Namun, akhirnya orang tua korban tahu bahwa pengobatan itu hanya modus RJP berbuat cabul.
"Orang tuanya sadar bahwa telah ditipu,” kata AKP Nurman.
Selanjutnya, orang tua korban dan warga menggelandang RJP pada Kamis (24/11) dini hari, lalu menyerahkannya ke Tapung Hulu.
Kini, RJP dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 6 Ayat (1) huruf c Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Semoga ini menjadi pelajaran pada masyarakat, jangan mudah percaya akan hal-hal seperti ini," kata Nurman.(mcr36/jpnn.com)
Pria berinisial RJP yang mengaku sebagai dukun kampung mencabuli gadis 18 tahun dengan modus pengobatan tradisional.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Herry Dorong Bupati Kampar Terus Mengembangkan Pariwisata Candi Muara Takus
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi