Lihat, Rakes Sudah Ditangkap Polisi, Langsung Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, MEDAN - JS alias Rakes, 30, preman di Kota Medan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap sejumlah wartawan saat meliput pra-rekonstruksi kasus penganiayaan.
"Kami sudah tetapkan tersangka JS warga Jalan Payageli Sunggal, dan ini sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, kepada wartawan, Rabu.
Fathir menyebutkan terhadap tersangka itu, Polisi menjeratnya dengan Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap kalau motif tersangka melakukan kekerasan dan perintangan terhadap tugas jurnalis karena merasa tersinggung
"Motifnya pelaku merasa tersinggung karena adiknya diambil gambarnya oleh wartawan," ucapnya.
???????Fathir menjelaskan sebagai bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku berupa kata-kata dan juga ada mendorong wartawan.
Bahwa adik tersangka merupakan saksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Medan, saat dilalukan pra-rekonstruksi Senin (27/02)
Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap wartawan ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin,(27/02).
JS alias Rakes, 30, preman di Kota Medan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap sejumlah wartawan saat meliput pra-rekonstruksi penganiayaan.
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar