Lihat, Ratusan Burung Diselundupkan ke Pulau Jawa

Lihat, Ratusan Burung Diselundupkan ke Pulau Jawa
Ratusan burung yang diselundupkan dari Jambi ke Jakarta dilepaskan, Jumat (10/2). Foto: jambiindependent/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Sedikitnya 415 satwa liar jenis burung berkicau disita tim gabungan dari Polda Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi.

Burung berkicau jenis Kolibri, Kepodang, Platuk, Jalak Kerbau, Perling, Cililin, Petet, dan Serindit itu disita, Kamis (9/2).

Ratusan burung yang diselundupkan melalui bus tujuan Pulau Jawa diamankan di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan, satu orang diamankan. Dia adalah Musokip, warga Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi.

“Rencananya burung-burung ini mau dibawa ke Pulau Jawa,” ujar Brigjen Pol Yazid Fanani, kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group) Jumat (10/2).

Menurutnya, burung tersebut ditangkap di hutan di kawasan Sarolangun, Merangin, Muarabungo dan Tanjab Barat. Untuk nilainya belum bisa dipastikan. Sebab, dari masing-masing burung memiliki nilai yang berbeda. Harganya mulai dari Rp50 ribu sampai Rp150 ribu per ekor.

Lebih lanjut Yazid mengatakan, pelaku memiliki izin terkait aktivitas menerima, menampung, dan memperdagangkan satwa liar jenis burung. Izin tersebut bernomro 31/BKSDAJBI-1/2016 tanggal 17 Februari 2016, tentang pengumpul atau pengedar satwa liar (burung atau bagian-bagiannya yang tidak dilindungi).

Meski memiliki izin, namun pelaku tetap diamankan karena burung-burung yang akan dibawa ke Pulau Jawa tersebut belum memiliki kuota untuk tahun 2017. Terkait hal ini, pelaku melakukan pelanggaran administrasi, dan mendapat sanksi berupa teguran tertulis dari BKSDA Provinsi Jambi, serta burung-burung tersebut wajib dilepaskan.

 Sedikitnya 415 satwa liar jenis burung berkicau disita tim gabungan dari Polda Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News