Lihat, Ratusan Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan ke Hutan Adat Kampung Nayaro
Kamis, 09 Juni 2022 – 17:44 WIB
Kepala BKSDA Sumatera Barat Ardi Andono menambahkan labi-labi moncong babi tersebut merupakan barang bukti tindak ilegal perdagangan satwa liar di Payakumbuh.
Pelaku berinisial MIH disergap tim BKSDA bersama pihak Polda Sumatera Barat pada 7 Maret lalu dengan barang bukti 472 ekor labi-labi moncong babi dari Papua, dan 6 ekor kura-kura baning cokelat (Manouria emys).
“Kasus MIH telah P21 dan dalam proses persidangan. Untuk barang bukti 472 ekor labi-labi moncong babi, yang masih hidup sebanyak 167 ekor. Hakim sudah memberi izin untuk mengembalikan barang bukti tersebut ke Papua,” ungkap Ardi. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ratusan ekor labi-labi moncong babi dilepasliarkan ke habitat asalnya di kawasan Hutan Adat Kampung Nayaro, Papua
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda