Lihat, Siapa Pria Push Up di Depan Kompol Feby Heryanto Itu? Jangan Kaget

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Sub Bidang Provos Propam Polda Banten Kompol Feby Heryanto memberikan sanksi kepada polisi yang tidak disiplin.
Sanksi itu diberikan kepada polisi yang tidak melaksanakan apel pagi di halaman Markas Polda Banten, Selasa (5/4).
Sebelum memberikan sanksi, Kompol Feby terlebih dahulu memberi arahan pembinaan rohani dan mental.
Disampaikan juga mengenai peraturan dan ketentuan tentang disiplin anggota Polri.
Selanjutnya, Kompol Feby memberikan sanksi berupa tindakan fisik, yakni lari keliling lapangan dan push up.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto menegaskan apabila ada polisi yang melakukan pelanggaran etika profesi Polri atau disiplin Polri maka harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Guna mendapatkan kepastian hukum tetap tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapa pun yang bersalah melakukan pelanggaran," kata Yudho dalam keterangan tertulis.
"Harus ditindak sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri," sambung Yudho. (cr1/jpnn)
Kepala Sub Bidang Provos Propam Polda Banten Kompol Feby Heryanto memberikan arahan pembinaan rohani dan mental, setelah itu menjatuhkan sanksi.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya