Lihat, Suheri Kini Berpose dengan Pohon Ganja Miliknya di Kantor Polisi

jpnn.com, MEDAN - Seorang pemuda asal Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumut, bernama Suheri, diamankan petugas Polsek Medan Area dari tempat tinggalnya, Selasa (25/5).
Pemuda berusia 37 tahun ini diamankan lantaran kedapatan menanam pohon ganja di belakang rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan, penangkapan terhadap Suheri bermula dari informasi yang diterima pada Kamis (20/5) sekira pukul 14.30 WIB.
Informasi yang layak dipercaya menyebutkan, adanya seorang pria menanam pohon ganja di belakang rumahnya di Hamparanperak.
“Tim selanjutnya bergerak mengumpulkan keterangan dan saksi-saksi. Kemudian, datang ke lokasi dan meringkus tersangka,” ujarnya, Rabu (26/5).
Setelah berhasil diringkus, kata Rianto, dilakukan penggeledahan di rumahnya dan diamankan barang bukti 7 batang pohon ganja yang ditanam.
“Batang pohon ganja yang disita memiliki ketinggian berbeda-beda, ada yang 170 cm (2 batang), 145 cm (3 batang) dan 1 meter (2 batang),” papar dia.
Rianto menyebutkan, tersangka bersama barang bukti lalu diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk proses hukum. Saat ini, kasusnya masih dalami.
Seorang pemuda asal Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumut, bernama Suheri, diamankan petugas Polsek Medan Area dari tempat tinggalnya, Selasa (25/5).
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya