Lihat, Suheri Kini Berpose dengan Pohon Ganja Miliknya di Kantor Polisi
jpnn.com, MEDAN - Seorang pemuda asal Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumut, bernama Suheri, diamankan petugas Polsek Medan Area dari tempat tinggalnya, Selasa (25/5).
Pemuda berusia 37 tahun ini diamankan lantaran kedapatan menanam pohon ganja di belakang rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan, penangkapan terhadap Suheri bermula dari informasi yang diterima pada Kamis (20/5) sekira pukul 14.30 WIB.
Informasi yang layak dipercaya menyebutkan, adanya seorang pria menanam pohon ganja di belakang rumahnya di Hamparanperak.
“Tim selanjutnya bergerak mengumpulkan keterangan dan saksi-saksi. Kemudian, datang ke lokasi dan meringkus tersangka,” ujarnya, Rabu (26/5).
Setelah berhasil diringkus, kata Rianto, dilakukan penggeledahan di rumahnya dan diamankan barang bukti 7 batang pohon ganja yang ditanam.
“Batang pohon ganja yang disita memiliki ketinggian berbeda-beda, ada yang 170 cm (2 batang), 145 cm (3 batang) dan 1 meter (2 batang),” papar dia.
Rianto menyebutkan, tersangka bersama barang bukti lalu diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk proses hukum. Saat ini, kasusnya masih dalami.
Seorang pemuda asal Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumut, bernama Suheri, diamankan petugas Polsek Medan Area dari tempat tinggalnya, Selasa (25/5).
- Ijeck Curiga Pelemparan Batu ke Mobil Bobby Nasution Pascadebat Direncanakan
- Legislator PDIP Dapil Sumut Kompak Bergerak Menangkan Edy-Hasan
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya