Lihat, Suheri Kini Berpose dengan Pohon Ganja Miliknya di Kantor Polisi

Lihat, Suheri Kini Berpose dengan Pohon Ganja Miliknya di Kantor Polisi
Tersangka penanam ganja saat dipaparkan Polsekta Medan Area, Selasa (26/5). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Seorang pemuda asal Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumut, bernama Suheri, diamankan petugas Polsek Medan Area dari tempat tinggalnya, Selasa (25/5).

Pemuda berusia 37 tahun ini diamankan lantaran kedapatan menanam pohon ganja di belakang rumahnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan, penangkapan terhadap Suheri bermula dari informasi yang diterima pada Kamis (20/5) sekira pukul 14.30 WIB.

Informasi yang layak dipercaya menyebutkan, adanya seorang pria menanam pohon ganja di belakang rumahnya di Hamparanperak.

“Tim selanjutnya bergerak mengumpulkan keterangan dan saksi-saksi. Kemudian, datang ke lokasi dan meringkus tersangka,” ujarnya, Rabu (26/5).

Setelah berhasil diringkus, kata Rianto, dilakukan penggeledahan di rumahnya dan diamankan barang bukti 7 batang pohon ganja yang ditanam.

“Batang pohon ganja yang disita memiliki ketinggian berbeda-beda, ada yang 170 cm (2 batang), 145 cm (3 batang) dan 1 meter (2 batang),” papar dia.

Rianto menyebutkan, tersangka bersama barang bukti lalu diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk proses hukum. Saat ini, kasusnya masih dalami.

Seorang pemuda asal Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumut, bernama Suheri, diamankan petugas Polsek Medan Area dari tempat tinggalnya, Selasa (25/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News