Lihat Tampang 2 Pemuda Ini, Sontoloyo
Namun karena kondisi korban sudah tidak berdaya, komplotan geng motor itu membubarkan diri dan membiarkan korban tersungkur di jalan.
"Beruntung korban masih bisa diselamatkan. Warga yang menjadi saksi keributan membawa korban ke rumah sakit," katanya.
Dia menambahkan setelah mendapat keterangan dari korban dan saksi serta diperkuat barang bukti CCTV di sekitar TKP, pihaknya kemudian menangkap para tersangka.
"Awalnya ada enam orang yang berhasil kami tangkap, tetapi hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang karena di bawah umur dikembalikan kepada pihak keluarga," tutur Siswo.
Selain itu, polisi masih mengejar AS (DPO) atau pelaku pembacok korban. Sementara dua tersangka yang sudah diamankan diancam mendekam selama lima tahun enam bulan penjara.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara," kata Siswo. (antara/jpnn)
Pengeroyokan dan pembacokan bermula dari aksi kejar-kejaran di mana korban dikejar oleh enam orang, sampai akhirnya dibacok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- 2 Mak-Mak Tewas Dibacok, Pelaku Diduga...