Lihat, Tangan dan Kaki I Ketut Ismaya Dirantai
Kamis, 23 Mei 2019 – 04:26 WIB

Ketut Ismaya dikawal ketat petugas kepolisian saat rilis kasus di Mapolresta Denpasar. Foto: Agung Bayu/Bali Express
BACA JUGA: Berdua di Kamar Penginapan meski Tidak Saling Kenal, Ada Kondom
Atas tertangkapnya Ismaya tersebut, Ruddi menyampaikan bahwa anggotanya tidak tahu bahwa yang ditangkap saat itu adalah Ismaya. Dan baru diketahui saat Ismaya berhasil ditangkap saat melarikan diri.
Kini tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 2009 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*/aim)
Pihak kepolisian akhirnya merilis kasus narkoba yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ormas Laskar Bali, I Ketut Ismaya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba