Lihat, Tangan Mbak SW Diborgol
Sabtu, 13 Februari 2021 – 16:36 WIB

Tersangka SW (30) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra diduga terlibat peredaran gelap narkoba di Kendari. Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Perempuan inisial SW ditangkap petugas dari Polda Sultra pada Kamis, simak penjelasan Kombes Eka.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Sedang Apa Fachri Albar Saat Diamankan?
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Fachri Albar Hanya Menundukkan Kepala