Lihat Tetangga Sendirian di Rumah, Pria Ini Langsung Bertamu, Aksi Bejat Terjadi
Kamis, 24 Maret 2022 – 12:02 WIB

AA (19), pelaku kasus pencabulan terhadal anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Serang, Banten, Senin (21/3). Foto: Humas Polda Banten
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pemuda berinisial AA yang mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan peristiwa bejat itu terjadi pada Jumat (18/2) siang.
Kejadian berawal saat orang tua korban sedang bekerja.
Korban yang berusia 14 tahun hanya seorang diri di rumahnya.
Adapun pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban.
"Tersangka datang ke rumah korban. Mengetahui kedua orang tua korban sedang tidak ada di rumah, lalu tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3).
Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban lalu menceritakannya kepada kedua orang tuanya.
Polisi menangkap pemuda berinisial AA yang mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kibin, Banten, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!