Lihat Tiga Koper Dimas Kanjeng Isinya Duit Asing Semua
jpnn.com - SURABAYA—Polda Jatim, merilis barang bukti penipuan Dimas Kanjeng, berupa tiga koper berisi uang mata asing.
Barang bukti tersebut diperoleh dari seorang korban asal Kudus Jawa Tengah, yang mengaku telah menyetor uang senilai Rp 35 miliar ke Taat Pribadi.
Rilis barang bukti penipuan dengan korban Muhammad Ali, yang melapor pada hari Senin lalu, dilangsungkan di gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Dalam rilis ini, polisi menunjukkan tiga koper berisi mata uang asing, yang diberikan tersangka Taat Pribadi pada 2014 lalu.
Uang tersebut terdiri dari 38 bendel uang dollar Amerika pecahan seratus, serta uang mata asing lainnya.
Polisi belum bisa memastikan keaslian seluruh uang mata asing tersebut, dan akan segera dilakukan pengecekan ke Bank Indonesia.
Menurut polisi, korban Muhammad Ali yang diketahui sebagai kuasa hukum Padepokan Dimas Kanjeng, mengaku menyetorkan uang sebesar Rp 35 miliar secara bertahap ke Taat Pribadi.
“Uang tersebut merupakan talangan atau pinjaman Taat Pribadi,” ujar Kombes Pol Prabowo Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Jatim.
SURABAYA—Polda Jatim, merilis barang bukti penipuan Dimas Kanjeng, berupa tiga koper berisi uang mata asing. Barang bukti tersebut diperoleh
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi