Lihat Tuh, Aipda AS Sudah Dijebloskan ke Sel, Tidak Ada Ampun
jpnn.com, KENDARI - Aipda AS (36) dijebloskan ke sel. Dia bakal dikenakan sanksi berat oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh Nugroho mengatakan sanksi itu bahkan sampai pada pemecatan dari anggota Polri.
"Tidak ada ampun, kami akan beri sanksi tegas," ucap Kombes Prianto kepada JPNN.com melalui jaringan telepon, Sabtu (5/2).
Kombes Prianto mengatakan sesuai perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri, setiap anggota polisi yang terlibat peredaran narkotika harus diberikan sanksi tegas.
Pihak Polda Sultra juga telah melakukan tes urine terhadap Aipda AS dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan mengonsumsi narkoba.
"Pidananya sudah jelas terkait narkotika. Kalau sanksi kode etik profesi Polri tinggal menunggu saja," katanya.
Aipda AS ditangkap jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra pada Rabu (2/2).
Oknum anggota Polres Wakatobi itu ditangkap bersama empat orang rekannya berinisial AA (31), LOZ (33), H (41) dan R (33) di salah satu hotel di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Aipda AS (36) telah dijebloskan ke sel. Dia terancam sanksi pidana dan pemecatan dari anggota Polri.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral