Lihat Tuh, Aipda AS Sudah Dijebloskan ke Sel, Tidak Ada Ampun
jpnn.com, KENDARI - Aipda AS (36) dijebloskan ke sel. Dia bakal dikenakan sanksi berat oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh Nugroho mengatakan sanksi itu bahkan sampai pada pemecatan dari anggota Polri.
"Tidak ada ampun, kami akan beri sanksi tegas," ucap Kombes Prianto kepada JPNN.com melalui jaringan telepon, Sabtu (5/2).
Kombes Prianto mengatakan sesuai perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri, setiap anggota polisi yang terlibat peredaran narkotika harus diberikan sanksi tegas.
Pihak Polda Sultra juga telah melakukan tes urine terhadap Aipda AS dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan mengonsumsi narkoba.
"Pidananya sudah jelas terkait narkotika. Kalau sanksi kode etik profesi Polri tinggal menunggu saja," katanya.
Aipda AS ditangkap jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra pada Rabu (2/2).
Oknum anggota Polres Wakatobi itu ditangkap bersama empat orang rekannya berinisial AA (31), LOZ (33), H (41) dan R (33) di salah satu hotel di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Aipda AS (36) telah dijebloskan ke sel. Dia terancam sanksi pidana dan pemecatan dari anggota Polri.
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru