Lihat Tuh, Aipda AS Sudah Dijebloskan ke Sel, Tidak Ada Ampun
jpnn.com, KENDARI - Aipda AS (36) dijebloskan ke sel. Dia bakal dikenakan sanksi berat oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh Nugroho mengatakan sanksi itu bahkan sampai pada pemecatan dari anggota Polri.
"Tidak ada ampun, kami akan beri sanksi tegas," ucap Kombes Prianto kepada JPNN.com melalui jaringan telepon, Sabtu (5/2).
Kombes Prianto mengatakan sesuai perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri, setiap anggota polisi yang terlibat peredaran narkotika harus diberikan sanksi tegas.
Pihak Polda Sultra juga telah melakukan tes urine terhadap Aipda AS dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan mengonsumsi narkoba.
"Pidananya sudah jelas terkait narkotika. Kalau sanksi kode etik profesi Polri tinggal menunggu saja," katanya.
Aipda AS ditangkap jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra pada Rabu (2/2).
Oknum anggota Polres Wakatobi itu ditangkap bersama empat orang rekannya berinisial AA (31), LOZ (33), H (41) dan R (33) di salah satu hotel di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Aipda AS (36) telah dijebloskan ke sel. Dia terancam sanksi pidana dan pemecatan dari anggota Polri.
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita