Lihat Tuh, Bareskrim Pulangkan 52 WN China, Kelakuannya Sungguh Memalukan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengawal pemulangan 52 warga negara (WN) China yang ditangkap terkait kasus penipuan (fraud) internasional).
Modus penipuan sindikat ini adalah dengan mengaku-ngaku, salah satunya sebagai polisi, untuk memeras para korban.
“Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro dalam keterangannya, Jumat (26/5).
Djuhandhani menerangkan 52 pelaku fraud ini dideportasi pada Kamis (25/5) dini hari. Dia menerangkan masih ada tiga WN China dalam kasus ini yang belum dideportasi.
“Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan,” ucap dia.
Dia menerangkan deportasi ini merupakan ranah dari Imigrasi, sehingga Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan pelaku kejahatan fraud itu meninggalkan Indonesia.
“Anggota memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan,” imbuh Djuhandhani.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 55 WNA di Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Jakarta Timur (Jaktim). Puluhan warga asing itu ditangkap karena diduga terlibat penipuan atau fraud jaringan internasional via media elektronik.
Modus penipuan sindikat China ini adalah dengan mengaku-ngaku, salah satunya sebagai polisi, untuk memeras para korban.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri